Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus, didampingi Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kubu Raya Frans Randus serta perwakilan PGRI Kubu Raya menghadiri undangan dari Ombudsman RI. Pertemuan ini yang digelar di Ruang Abdurrahman Wahid, Gedung Ombudsman RI tersebut diagendakan untuk membahas terkait ketidakjelasan pembayaran tunjangan khusus bagi guru desa terpencil di Kubu Raya, Kamis (17/5).
\Turut hadir dalam pertemuan tersebut Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Taufik Madjid, serta perwakilam dari Kementerian Pendidikan RI.
\Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya, Frans Randus, ketidaksepakatan mengenai pembayaran tunjangan guru daerah terpencil, adalah karena Kemendikbud dalam menentukan pembayaran tunjangan guru daerah terpencil mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Kemendes dan PDTT. Sedangkan menurutnya, daerah terpencil berdasarkan data IDM yang dikeluarkan oleh Kemendes dan PDTT tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
\Frans mencontohkan, berdasarkan IDM yang dikeluarkan oleh Kemendes bahwa Desa Kuala Mandor B termasuk desa tertinggal. Tetapi faktanya, Desa Kuala Mandor B (KMB) adalah ibu kota kecamatan yang dekat dengan ibu kota Provinsi Kalbar.
\Bahkan, moda transportasi menuju KMB relatif lancar dengan akses jalan yang sudah beraspal, bahkan bisa dilalui kendaraan roda 4. Artinya, data IDM dari Kemendes yang menjadi acuan untuk pemberian tunjangan guru daerah terpencil sangat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
\“Maka tidak mungkin kami membayarkan tunjangan Guru Daerah Terpencil kepada guru-guru yang bertugas di Desa Kuala Mandor B. Sebab kami memandang Kuala Mandor B bukan termasuk daerah terpencil apalagi terisolir,” tegas Frans.
\Kesimpulannya, jika pemberian tunjangan guru daerah terpencil masih mengacu pada IDM yang di keluarkan oleh Kemendes, maka tunjangan tersebut akan relatif tidak tepat sasaran.
\“Jadi, hasil pertemuan kami kemarin, Ombudsman RI masih akan mendalami persoalan tersebut. Mungkin akan ada rapat lanjutan,” pungkasnya. (atk)
\Sumber: Harian Pemred, Harian Rakyat Kalbar
Last Update: May 22, 2018 / 13:17 PM